Alasan Dishub DKI Jadikan Kepemilikan Garasi Sebagai Syarat Perpanjang STNK dan SIM
- BNPB
VIVA Metro – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal membuat peraturan kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK dan SIM. Salah satunya yaitu terganggunya peristiwa yang bersifat emergency sehingga menyebabkan keterlambatan penanganan.
"Pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran (damkar) itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir. Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin 10 April 2023.
"Ini yang tentu contoh di jalan Citarum beberapa waktu lalu, karena ada mobil parkir mobil damkar tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak. Ini yang tentu kita harapkan masyarakat disiplin untuk tidak memakan badan jalan apakah badan jalan prolektor maupun lingkungan," ujarnya menambahkan.
Kemudian, Syafrin mengatakan fasilitas umum (fasum) menjadi terganggu karena mobil-mobil yang parkir sembarangan di badan jalan. Sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.Â
"Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasum begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Kemudian, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalin," kata Syafrin.
Kendati demikian, pihak Syafrin sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendasari aturan yang bakal diterapkan itu. Termasuk soal pembahasan sanksi.
"Masih akan diagendakan (pembahasan sanksi). Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di Badan jalan kita derek kena dana distribusi Rp 500 ribu per hari. Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro," tutur Syafrin.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM bagi yang memiliki mobil. Hal itu bertujuan untuk menekan parkir liar di jalanan umum.
"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, dikutip Jumat 7 April 2023.
Syafrin menghimbau agar tiap masyarakat memiliki kesadaran untuk menyediakan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalan.
Imbauan tersebut sekaligus merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.
"Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi. Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," ucap Syafrin.