AG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan David

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Metro – Pacar Mario Dandy, AG (15) dipastikan akan hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora hari ini. 

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

"Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 April 2023.

Kemudian, Djuyamto pun mengimbau kepada sejumlah awak media yang melakukan peliputan sidang vonis hari ini, untuk tidak mengambil foto atau video saat sidang berlangsung. Sebab hal itu sudah diatur dalam aturan peradilan anak.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Tidak boleh melakukan peliputan gambar, gambar itu tentu baik foto maupun video," ujar dia.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Dasarnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Sistem Peradilan Anak. Karena terdakwa hadir di sana kan nanti silakan dibaca Pasal 19 ya, di sana kan tidak boleh identitas itu diekspos," imbuhnya.

Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun

Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

AG, pacar Mario Dandy menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti berdalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari jpu adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya