Ayah Update Kondisi Kesehatan David: Sudah Bisa Bicara, Minta Mie Ayam Baso

David Ozora
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

VIVA Metro – David Ozora (17) hingga kini masih mendapatkan perawatan yang intensif di rumah sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. David dirawat di runah sakit usai dianiaya oleh Mario Dandy Cs di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terus melaporkan perkembangan kesehatan anaknya melalui sosial media miliknya. Jonathan kerap meng-update kesehatan anaknya melalui akun instagram, TikTok hingga Twitter.

Kali ini, Jonathan mengunggah video David Ozora sudah mulai belajar berbicara. Dalam video itu, David tampak meminta makanan berupa mie ayam baso.

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

"Minta itu, baso mie ayam," ujar David melalui unggahan video sang ayah, Sabtu 8 April 2023.

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Kemudian, setelah berucap meminta sebuah makanan. Omongan David pun langsung disambar gelak tawa seorang perempuan ketika mengetahui David kian membaik kesehatannya.

Perempuan dalam video unggahan Jonathan itupun meminta David untuk berbicara "Plisssss". Walhasil langsung disahuti oleh David dengan perkataan serupa.

David Ozora masih tampak dilengkapi dengan alat rumah sakit yang digunakan untuk perawatan dirinya selama berada di rumah sakit.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun

Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti berdalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari jpu adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya