Kepemilikan Garasi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Mobil

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA Metro – Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM bagi yang memiliki mobil. Hal itu bertujuan untuk menekan parkir liar di jalanan umum

6 Fakta yang Banyak Tak Diketahui Orang soal Mobil Pikap Carry

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, dikutip Jumat 7 April 2023.

Hal ini diterapkan karena masyarakat sering memarkirkan kendaraan roda empatnya sembarangan. Syafrin mengatakan masyarakat harusnya tidak memakai fasilitas umum untuk parkir.

Via Cikarang Dry Port, Chery Motor Indonesia Ekspor 120 Unit Omoda 5 ke Vietnam

"Kalau enggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi. Itu mobil parkir di sana jadi fasilitas pribadi," kata Syafrin.

Syafrin menghimbau agar tiap masyarakat memiliki kesadaran untuk menyediakan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalan.

Pakai Jam Tangan Rp1 Miliar, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Abdul Qohar

Imbauan tersebut sekaligus merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi. Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," ucap Syafrin.

Syafrin juga akan menindak pemilik mobil yang yang memarkirkan kendaraan di Jalan umum atau permukiman warga. Namun penindakan oleh petugas Dishub soal mobil yang parkir itu baru bisa dilakukan apabila adanya laporan dari masyarakat. 

"Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi kalau ada warga yang melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir, tentu itu kami akan turun," ujar Syafrin.

Untuk itu, Syafrin mengimbau kepada seluruh warga agar aktif melaporkan jika melihat mobil yang parkir sembarangan dan menggunakan fasilitas umum. 

"Untuk jalan lingkungan, kami imbau kepada masyarakat tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu digunakan sesuai peruntukannya," kata Syafrin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya