Kubu David Ozora Sebut Pledoi AG Rapuh dan Tak Kuat: AG Masih Berbohong

AG, pacar Mario Dandy menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, mengatakan bahwa nota pembelaan atau pledoi dari kubu pacar Mario Dandy, AG rapuh dan tak kuat. Nota pembelaan yang diajukan oleh kubu AG masih belum dapat membantah analisa yuridis kasus penganiayaan David Ozora.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

"Pledoinya penasihat hukum AG hari ini cukup rapuh dan tak kuat. Tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," ujar Mellisa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis 6 April 2023.

Kemudian, Melissa juga menjelaskan bahwa anak AG masih berbohong saat menyampaikan keterangan di muka persidangan. Ia menyebut, hal itupun turut dimuat dalam pertimbangan amar tuntutan JPU dengan hukuman pidana menjalani 4 tahun pembinaan di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA).

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong, dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini," kata dia.

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun

Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.

Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024