Kubu David Ozora Sebut Pledoi AG Rapuh dan Tak Kuat: AG Masih Berbohong

AG, pacar Mario Dandy menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, mengatakan bahwa nota pembelaan atau pledoi dari kubu pacar Mario Dandy, AG rapuh dan tak kuat. Nota pembelaan yang diajukan oleh kubu AG masih belum dapat membantah analisa yuridis kasus penganiayaan David Ozora.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

"Pledoinya penasihat hukum AG hari ini cukup rapuh dan tak kuat. Tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," ujar Mellisa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis 6 April 2023.

Kemudian, Melissa juga menjelaskan bahwa anak AG masih berbohong saat menyampaikan keterangan di muka persidangan. Ia menyebut, hal itupun turut dimuat dalam pertimbangan amar tuntutan JPU dengan hukuman pidana menjalani 4 tahun pembinaan di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA).

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong, dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini," kata dia.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun

Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya