Mengaku Dikriminalisasi, Salesman di Bekasi Ternyata Gelapkan Duit Perusahaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Viral di media sosial seorang pria di Bekasi mengaku dianiaya dan disekap pemilik perusahaan PT PPB. Salah satunya diposting akun TikTok @douyindonesia.

Laporin Vadel Badjideh Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Hari Ini, Udah Siapin Saksi dari Luar Negeri

Pria ini mengklaim hal itu menimpanya karena coba membongkar dugaan penggelapan pajak perusahaan tempatnya bekerja. Pria itu mengaku bernama Rico Pujianto. Kata dia, kejadiannya Oktober 2020. Rico mengaku dia disekap dan dianiaya pemilik perusahaan inisial DS.

"Motif atau alasan beliau melakukan penganiayaan kepada saya karena saya bermaksud membongkar dugaan penggelapan pajak yang selama ini dilakukan perusahaan," demikian seperti dikutip, Kamis 6 April 2023.

Pelaku Pemerasan 'Ngaku' Polisi di Serpong BSD Tangsel Diburu

Dirinya menyebut kemudian melaporkan hal ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Karena Rico melapor, DS disebutnya mengajak damai, tapi ditolak orang tua Rico. Buntut menolak, DS mala balik mempolisikan Rico ke Polsek Bantargebang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di perusahaan. Berdasar laporan itu, Rico mengaku akhirnya jadi tersangka.

Seiring berjalannya waktu, Rico mengatakan kasus dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota sampai akhirnya ditarik ke Polda Metro Jaya. Dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya, dirinya menyebut dapat intimidasi dan kriminalisasi oleh oknum polisi di sana. Hal serupa, kata dia, juga didapat saat di Polsek Bantargebang.

Rumah Mewah di Tangerang Dibobol Maling saat Pemiliknya Liburan, Uang Ratusan Juta hingga Emas Raib

Tangkapan layar pria bernama RP yang mengaku disekap dan dikriminalisasi atasan

Photo :
  • Ist

Atas hal ini, dirinya lantas menduga polisi bersekongkol dengan DS guna meloloskan laporannya soal penggelapan pajak. Diakhir video, Rico mengklaim telah mengadukan tindakan DS ke Ditjen Pajak. Terkait video viral ini, polisi pun angkat bicara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko berdalih tuduhan Rico tidak benar.

"Dilakukan proses pemeriksaan dan kemudian, ini dilakukan sesuai dengan prosedur, profesional, didapat bahwasanya terhadap laporan tersebut tidak ada, terkait masalah penganiayaan dan penyekapan ya, ini tidak ada atau tidak dapat diteruskan sehingga terhadap perkaranya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo, mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan Rico jadi tersangka dengan kasus penggelapan. Hal itu berawal dari adanya laporan customer PT PPB yang minta faktur pajak atas pesanan barang yang sudah dibeli lewat Rico. Saat itu pihak customer dapat beberapa faktur pajak yang tak sesuai aturan. Usut punya usut, ternyata pesanan tersebut fiktif.

Berdasar penyelidikan polisi Rico pun diyakini menggelapkan dana customer lebih dari Rp430 juta. Uangnya dibayarkan untuk memesan barang kepada perusahaan, tapi oleh Rico tidak dibayarkan.

"Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya