Kuasa Hukum Sebut AG Pacar Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan di PN Jaksel

AG, pacar Mario Dandy menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Mangatta Toding Allo, kuasa hukum pacar Mario Dandy, AG (15), mengatakan bahwa kliennya telah rampung menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, dalam kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora.

Pengakuan Menteri HAM Natalius Pigai Tak Punya Istri Selama 13 Tahun, tapi Pacarnya 3

"AG menyampaikan secara langsung sendiri," ujar Mangatta kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.

Kemudian, Mangatta mengatakan, anak AG menangis ketika dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ada Aset Tak Dicatat di LHKPN, KPK Segera Panggil Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

"Kondisi pasti saat hadir tadi pasti kondisinya sehat namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau (AG) menangis," kata Mangatta.

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Respons TMII soal Pedagang Diduga Dianiaya Oknum Sekuriti Gegara Masuk Tak Bayar Tiket

Namun, Mangatta masih enggan membeberkan secara detail pleidoi kliennya itu. Selain AG, pihak kuasa hukum serta orang tua AG turut membacakan pleidoi dalam sidang hari ini.

"Fakta-faktanya maaf banget nanti mungkin bisa melihat pada sidang hari Senin (putusan)," ujar Mangatta.

Dituntut 4 Tahun

Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023.

Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.

Konfrensi pers hasil autopsi ulang jenazah Afif Maulana

Polda Sumbar Bakal Setop Kasus Kematian Afif Maulana

Tim forensik independen sebelumnya juga sudah memastikan korban meninggal bukan lantaran akibat penganiayaan, melainkan jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025