Polisi Tangkap Pembuat Status WA Barang Sitaan Thrifting Dibawa Pulang Penyidik
- VIVA/Dede Idrus
VIVA Metro – Bukan cuma penyebar, polisi pun telah menangkap pembuat konten status barang bukti pakain bekas impor (thrifting) hasil pengungkapan diberikan ke kerabat penyidik untuk baju lebaran.
"Sudah diamankan. Penyebar dan pembuat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 6 April 2023.
Meski begitu, tidak dirinci ada berapa orang yang dicokok. Apakah si pembuat dan si penyebar ini satu orang yang sama tidak dibeberkan. Alasannya, polisi bakal melakukan ekspose kasus siang ini sehingga akan dibeberkan saat itu.
"Yang menyebarkan, kemudian memproduksi dan membuat. Penyidik akan melakukan press conference siang ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat dibuat geleng-geleng kepala setelah oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan.Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju bekas atau yang sering disebut dengan dalboan. Terlihat dalboan tersebut sangat banyak.
Dalam akun Instagram @unikinfo_id, membagikan sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menunjukkan terdapat oknum polisi yang akan membagikan hasil dalboan.
Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah foto yang menunjukan barang dalboan berkarung-karung.
Kemudian pada keterangan di status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena ia akan diberi baju dari barang sitaan tersebut.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'Ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang," tulis keterangan di WhatsApp Status yang namanya ditutup.