Pakar Hukum: Teddy Minahasa Harus Dihukum, Tapi Jangan Tuntutan Hukuman Mati

Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul tidak setuju Irjen Teddy Minahasa Putra mendapat tuntutan hukuman mati dari JPU. Menurutnya dalam kasus ini, Teddy Minahasa bukanlah bagian dari sindikat apalagi produsen narkoba.

Penampakan Kapolda Kalsel Terjun ke Lapangan Demi Perayaan Natal di 255 Gereja Berjalan Aman

"Kalau bebas saya gak setuju bebas. Ya dia harus dihukum, jangan dihukum hukuman mati. Itu aja yang saya gak setuju," ujar Chudry saat dihubungi, Rabu 5 April 2023.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tergerus Digitalisasi dan Tren Teknologi, Mahasiswa yang Pengin Jadi Akuntan Kian Merosot

Namun demikian hukuman harus tetap diberikan kepada Teddy karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenangan sebagai pimpinan. Seperti diketahui kasus ini bergulir saat itu Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. 

Walau demikian, dirinya tidak sepakat jika hukuman yang diberikan kepada Teddy berupa hukuman mati. Hal tersebut dinilai tidak tepat, apalagi hukuman mati masih cukup kontroversial di Indonesia. 

Bakrie Center Foundation Apresiasi Dukungan Universitas dan Lembaga Sosial Melalui Campus Leaders Program 9 Award

"Kalau dituntut seumur hidup oke. Misalnya dituntut 20 tahun nanti diputus 12 tahun, mungkin efek jeranya gak ada," kata Chudry.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Chudry Sitompul juga menyoroti proses pembuktiam selama pemeriksaan para saksi dan terdakwa di persidangan. Menurutnya barang bukti dan keterangan para saksi lemah hingga ada kemungkinan Teddy Minahasa bebeas dari segala dakwaan. 

Salah satu yang cukup menjadi perhatian adalah pemeriksaan digital forensik yang dinilai tidak sesuai atauran atau prosesdur. Dan Hal ini juga yang selalu disampaikan oleh Hotman Paris selaku pengacara Teddy Minahasa. 

Menurut Chudry segala proses pemeriksaan harus berjalan sesuai aturan yang ada dan telah ditetapkan. Hal ini penting agar terdakwa tetap mendapatkan haknya dalam keadilan dan proses hingga putusan hukum tidsk merugikan pihakan manapun. 

"Karena tidak memenuhi yang dimaksud dengan proses peradilan, tidak adil, tidak memenuhi, tidak ada peraturan yang mendasarinya dan/atau tidak memenuhi seluruh syarat yang diminta oleh peraturan itu," tutur Chudry Sitompul.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Agar rasa keadilan ini tetap bisa dirasakan oleh terdakwa maka tim kuasa hukum berhak menyampaikan keberatan di persidangan saat pembacaan pleidoi atas tuntutan yang diberikan. 

Kemudian, kata dia, putusan hakim yang diberikan juga harus betul-betul diyakini tanpa keraguan sedikitpun. Oleh sebab itu minimal alat bukti yang dibutuhkan agar dapat menghasilkan putusan yang benar ada dua alat bukti. 

"Hakim harus memutuskan berdasarkan keyakinan, tapi keyakinan hakim itu harus didukung minimal dua alat bukti," ujar Chudry.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya