Linda Pudjiastuti Bacakan Pledoi Sambil Menangis: Dituduh Mucikari Hingga Bandar Narkoba

Linda Pudjiastuti.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Metro – Tersangka kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti alias Anita, menjalani proses sidang dengan agenda bacaan pledoi atau nota pembelaan atas kasusnya yang tersangkut masalah peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 April 2023.

Sambil menangis dengan suara terisak, terdakwa Linda mengatakan dirinya sempat dituding sebagai seorang muncikari hingga bandar narkoba semenjak tersandung kasus tersebut.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media, dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotek, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," ujar Linda dalam membaca Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu 5 April 2023.

BI Tegaskan Pemalsuan Uang Rupiah Akan Kena Pidana, Ini Cara Bedakannya

Linda Pujiastuti, Terdakwa kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Di hadapan majelis Hakim, Linda mengatakan dirinya mengaku tidak mengerti mengapa dirinya dicap sebagai muncikari. "Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu," ujarnya.
Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba


Sambil menangis, Linda menyebutkan tudingan yang beredar itu membuat keluarga dan anak-anaknya mengalami depresi dan marah kepadanya, yang saat ini masih belum bisa berbuat apa apa di balik ruang tahanan. "Di mana hal ini membuat keluarga saya terutama anak-anak saya menjadi depresi," ujarnya.

Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh Jaksa lantaran Linda terbukti bersama-sama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," ujar JpU dalam sidang sebelumya.

Dalam kasus ini Linda dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sabu 6 kg asal Malaysia.(dok Polres Asahan)

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram, yang berasal Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024