Pacar Mario Dandy AG Akan Jalani Sidang Putusan pada 10 April 2023

AG, Pacar Mario Dandy diserahkan ke jaksa
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan untuk pacar Mario Dandy, AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora, Senin, 10 April 2023.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

"Senin tanggal 10 April (sidang putusan)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu, 5 April 2023.

Djuyamto pun menjelaskan bahwa sidang putusan pacar Mario Dandy bakal digelar secara terbuka untuk umum. Kendati demikian, terdakwa AG tidak wajib hadir dalam sidang putusan itu.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum terdakwa anak tidak wajib hadir," kata Djuyamto.

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan bahwa terdakwa AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy akan menjalani pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu  5 April 2023. Namun, ia belum dapat memastikan untuk waktunya.

"Jadi tinggal besok kita memasuki agenda tuntutan. Besok rabu agenda tuntutan. Untuk jam tentatif tapi agak siang dikit mungkin jam 12.00 WIB," ujar Reza kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa  4 April 2023 malam.

Diberitakan sebelumnya, pacar Mario Dandy, AG (15) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu  29 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya