Bersaksi di Sidang AG, Mario Dandy Ngaku Tak Akan Aniaya David Jika Tidak Ada Informasi Pelecehan

Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Mario Dandy Satriyo (20) bersikukuh bahwa pelecehan seksual terhadap AG menjadi pemicu dirinya menganiaya David Ozora (17). Adapun informasi pelecehan seksual itu diperoleh Mario dari seorang wanita bernama Anastasia Pretya Amanda atau APA. 

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Hal tersebut diungkap kembali oleh Mario saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.

"Pelecehan itu kan sudah disampaikan di persidangan, jadi faktanya memang begitu. (Aksi pelecehan) disampaikan (Mario Dandy) di dalam persidangan ya. Jadi memang ada semacam itu," kata pengacara Mario, Basri kepada wartawan.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Mario Dandy dan Shane Lukas jadi saksi sidang AG

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Mario mengamini informasi yang diperoleh dari Amanda perihal pelecehan tersebut. Kata dia, tidak mungkin dirinya menganiaya David jika tak ada informasi awal pelecehan dari Amanda.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan sudah terang dan jelas apa motifnya. Apa bisa terjadi penganiayaan, kan klien saya dia mengatakan tadi bahwa kalau bukan dari informasi dari APA, enggak mungkin terjadi penganiayaan. Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami di sidang AG tadi," tuturnya.

Seperti diketahui, sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 April 2023. Saksi tersebut di antaranya Mario Dandy, Shane, Anastasia Pretya Amanda (APA), ahli kedokteran, ahli pidana hingga ahli forensik. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Sedangkan AG ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya