Kuasa Hukum Pacar Mario Dandy Siapkan 5 Orang Saksi pada Sidang Hari Ini

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Kuasa hukum pacar Mario Dandy AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah menyiapkan tiga saksi umum dan dua saksi ahli pada sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.

"Saksi dari kita ada 3 orang dan ahli ada 2 orang," ujar Mangatta saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 4 April 2023.

Saat ini sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa AG pun masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu digelar secara tertutup di ruang sidang 7.

Mario Dandy, Shane Lukas dan Anastasia Pretya Amanda pun turut menjadi saksi dalam sidang terdakwa AG.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anastasia Pretya Amanda yang tiba pertama di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB. Amanda tiba dengan mengenakan kemeja putih, headphone putih serta memegang sebuah laptop. Dia terlihat didampingi kuasa hukumnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas jadi saksi sidang AG

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kemudian, Mario dan Shane pun tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.48 WIB. Mereka tiba dengan menggunakan mobil tahanan Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya terikat tali ties.

"Sehat," singkat Mario.

"Sehat kak," ujar Shane setelahnya.

Keduanya dikawal ketat oleh petugas kepolisian masuk ke ruang sidang. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan bahwa total ada 15 saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga menduga bahwa sidang pemeriksaan saksi terdakwa AG bakal berlangsung hingga larut malam.

"Akan ada 10 saksi dan empat saksi ahli pada persidangan besok. Jadi agendanya akan sangat padat karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki banyak waktu," kata Reza dikutip Selasa, 4 April 2023.

AG, pacar Mario Dandy diserahkan ke Kejaksaan

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Diberitakan sebelumnya, Pacar Mario Dandy, AG (15) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024