Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjut Pemeriksaan Saksi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Metro – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan pacar Mario Dandy, AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

"Eksepsi ditolak," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Kemudian, Hafiz menegaskan bahwa saat ini sidang anak AG akan dilanjut ke pemeriksaan saksi. Namun demikian, ia tak merinci terkait dengan jam berapa sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

"Dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Hafiz.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Sementara itu, kuasa hukum David Ozora Mellisa Anggraini mengatakan bahwa saat ini ayah dari kliennya itu hadir di PN Jakarta Selatan untuk menjadi seorang saksi dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Cs.

"Pagi ini ayah David konfirm hadir dan akan bersaksi," kata Mellisa saat dikonfirmasi wartawan.

Kemudian, dia juga menyebutkan bahwa pama David Ozora, Rustam Hatala juga rencananya akan hadir dalam sidang dengan terdakwa anak AG.

"Ada Rustam, pamannya David," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. 

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya