Bule Uzbekistan dan Maroko yang Jadi PSK di Indonesia Bakal Dideportasi

PSK asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Dua PSK asal luar negeri dengan masing masing inisial RZ asal Uzbekistan dan MBS asal Maroko tertangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan kedua PSK asal luar negeri yang tertangkap tersebut diamankan terkait praktik prostitusi online yang dilakukan keduanya.

Wamen Imigrasi Silmy Karim Cek Layanan Paspor di Immigration Lounge PIM 3

"Pada hari ini kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian. Kita ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh imigrasi Jakarta Barat," ujar Silmy Karim dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jumat 31 Maret 2023.

Ilustrasi WNA di Imigrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Silmy menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap 2 WNA dengan sanksi minimal dideportasi ke negara asal.

"Kita lihat apa yang dilanggar minimal deportasi, maksimal pro justitia kita lihat perkembangan penyidikan seperti apa," ujarnya.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti visa hingga pelumas seks dari tangan RZ.

"Petugas lalu mengamankan RZ beserta barang bukti berupa satu buah paspor kebangsaan Uzbekistan milik saudara RZ, selembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik saudara RZ yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online," ujarnya.

Ilustrasi warga asing diamankan Imigrasi

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Kemudian untuk PSK WNA dengan inisial MBS, petugas mengamankan barang bukti terhadap MBS berupa visa hingga alat kontrasepsi.

"Petugas lalu mengamankan sebuah paspor kebangsaan Maroko milik saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker Visa (Visa on Arrival), uang tunai Rp 2.300.000 serta telepon genggam milik saudara MBS yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya