Masa Penahanan Terbatas, Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Setiap Hari

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih melakukan proses persidangan terhadap pacar Mario Dandy, AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora. Pihak pengadilan pun berencana akan mempercepat sidang kepada AG.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang untuk anak AG akan digelar secara marathon atau dipercepat. Pasalnya, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora ini merupakan anak di bawah umur.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Kamis 30 Maret 2023.

Maka dari itu, Djuyamto mengatakan bahwa sidang untuk anak AG akan digelar setiap hari guna mempercepat putusan majelis hakim untuk pacar Mario Dandy itu.

"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," kata dia.

Sidang eksepsi hari ini digelar secara tertutup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang terdakwa AG pun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara. Pacar Mario Dandy menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB.

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana Berat

Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. 

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

AG, Pacar Mario Dandy diserahkan ke jaksa

Photo :
  • VIVA / Foe Peace

Diberitakan sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa hasil musyawarah diversi pacar Mario Dandy, AG (15) bersama dengan kubu David Ozora menyatakan bahwa upaya diversi ditolak. Saat ini musyawarah diversi telah rampung.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi, Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023.

Maka dari itu, setelah dinyatakan musyawarah diversi AG ditolak oleh pihak keluarga David Ozora. Artinya saat ini upaya hukum untuk anak AG dilanjutkan melalui proses persidangan.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang Apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," kata dia.

Djuyamto mengatakan bahwa sidang anak AG langsung dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini juga. Sidang itupun digelar secara tertutup di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan.

"Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan Hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," ucapnya.

"Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya