Perusahaan Asing Digugat ke Pengadilan Diduga soal Pajak

Sidang gugatan di PN Jaksel
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan salah satu perusahaan lokal yakni PT KSJ ke Perusahaan asing PT PRI yang bergerak di bidang distribusi minuman keras. Perusahaan asing tersebut digugat lantaran diduga menghalangi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pemasukan kas negara

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Gugatan ini diketahui tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Akhmad Suhel dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023,  pihak tergugat menghadirkan Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Nasional.  

Dari pemeriksaan ahli tersebut, yang menjadi perdebatan adalah apakah tindakan tergugat yang diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan apakah perbuatan demikian merupakan kewenangan arbitrase atau Pengadilan Negeri.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Dari persidangan tersebut terdapat perdebatan panas karena ahli tergugat yaitu Basuki Rekso Wibowo menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum penggugat yaitu Wincen Santoso.  

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Wincen bertanya kepada saksi ahli sebagai berikut:

“Apabila ada suatu pihak membuat perjanjian jasa dengan Basuki yang mengatur biayanya misalnya 50 juta dengan PPN anggap 10% yaitu 5jt jadi 55jt dan ada klausul arbitrase, apabila uang tersebut telah diterima Basuki dan pihak yang membayar menghalangi Basuki menggunakan uang tersebut, apakah tindakan menghalangi tersebut merupakan ruang lingkup arbitrase. Basuki mengatakan bahwa beliau memilih untuk tidak menjawab," kata Wincen di PN Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023. 

Wincen menambahkan, pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli yang memilih tidak menjawab.

“Ada apa ini? Kalau Ahlinya independen seharusnya jawab saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kenapa harus menolak untuk menjawab,” ujar Wincen. 

Selain itu, dalam persidangan, Wincen menyebut perjanjian klausul-klausul larangan anti persaingan seperti melarang menjual ke kompetitor, apa ada sengketa terkait klausul tersebut harus dibawa ke arbitrase, dalam hal ini saksi ahli menjawab harus ke arbitrase.  

Wincen pun menolak keterangan ahli dengan mengatakan bahwa hal itu yurisdiksi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Wincen ahli dalam tanda kutip yang dihadirkan oleh tergugat sendiri bukan ahli karena secara terang-terangan menghalalkan segala cara membela tergugat.

Wincen juga sangat keberatan karena ahli berkali-kali menyebut motif dan modus perkara lain untuk mendiskreditkan penggugat. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / PN JAKSEL

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Terkait keterangan Basuki yang mengatakan email suatu pihak yang melepaskan hak berarbitrase harus disetujui pihak lain, Wincen dalam persidangan menegaskan bahwa telah ada email tergugat yang melepaskan haknya ke arbitrase dan dengan diajukan gugatan PMH ke Pengadilan nyata penggugat pun setuju sengketa ini dibawa ke pengadilan dan bukan ke arbitrase.

Tanggapan tergugat

Sementara itu kuasa hukum PT. PRI Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang. 

"Hal ini masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar, maka menurut kami hal itu tidak benar," jelasnya kepada wartawan.

Sebelumnya  PT. KSJ  menggugat perusahaan asing PT.PRI ke pengadilan Jakarta Selatan dengan Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PNJKT.SEL. di mana dari info perkara online PN Jaksel dan persidangan-persidangan PT. KSJ mendalilkan distributornya menghalang-halangi PT. KSJ untuk membayar pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen, akibatnya penggugat menderita kerugian lebih dari Rp 4 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya