Dinkes DKI Sebut COVID-19 Sudah Relatif Terkendali, Bukber Dipersilakan Asal Waspada

Mural Bersama Lawan COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Metro – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan bahwa kasus Covid-19 di Jakarta telah terkendali. Namun, Ani tetap mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tetap waspada. 

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

"Sebenarnya kondisi Covid-19 sudah relatif aman dan melandai, tapi kami tetap waspada ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Untuk pasien terpapar Covid-19, tetap kami sediakan dan tetap kami monitor," kata Ani kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Ilustrasi berbuka puasa.

Photo :
  • U-Report
Lonjakan Kasus HMPV di Tiongkok Bawa Kenangan Kelam tentang Pandemi COVID-19

Sampai saat ini, pihak Ani mencatat masih terdapat 1.394 kasus positif Covid-19 di Jakarta. Mayoritas pasien mengalami gejala ringan. 

"Sampai hari ini ada 1.394 kasus (Covid-19). Ada penambahan 41 kasus. Tapi kasus Covid-19 sudah ringan. Sebagian besar gejala juga sudah ringan, hanya melakukan isolasi mandiri," ucapnya. 

Sudah Terdeteksi di Indonesia, HMPV Bisa Diketahui Lebih Dini dengan Skrining

Sementara itu, Dinkes DKI juga tidak melarang masyarakat untuk melakukan buka bersama (bukber) di bulan Ramadan tahun 2023 ini. Namun, masyarakat harus tetap waspada terhadap lonjakan kasus Covid-19.

"Silakan kalau mau bukber sepanjang adanya kewaspadaan. Diperhatikan sendiri apakah cukup aman. Apakah tidak ada yang sakit, lalu kapasitas ruangan. kalau aman tidak masalah," katanya.

"Secara resmi kami tidak ada imbauan untuk tidak bukber. itu sebenarnya arahan presiden lebih ke internal. sedangkan ke masyarakat itu hanya kewaspadaan saja," ujarnya menambahkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aparatur sipil negara (ASN) boleh poligami, sehingga menjadi artikel disorot sepanjang Jumat.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025