Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Polisi
- VIVA/Foe Peace
VIVA Metro – Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, belum rampung. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikannya lagi ke polisi.
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut dia, berkas perkara itu sebelumnya dilimpahkan pada Selasa, 21 Maret 2023 pekan lalu. Lantaran tidak lengkap, jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi diminta untuk melengkapi lagi berkas tersebut.
"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP (Standar Operasional Prosedur) kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.