Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Polisi

Mario Dandy saat dibawa penyidik untuk mengikuti rekonstruksi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Metro – Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, belum rampung. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikannya lagi ke polisi.

Codeblu Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan, Polisi: Pelapornya Manajemen Clairmont

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut dia, berkas perkara itu sebelumnya dilimpahkan pada Selasa, 21 Maret 2023 pekan lalu. Lantaran tidak lengkap, jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi diminta untuk melengkapi lagi berkas tersebut.

Eks Polisi Palak Sopir Angkot di Tanah Abang Pakai Senpi Palsu, Positif Sabu

"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP (Standar Operasional Prosedur) kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," katanya. 

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.
Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Bareng Istri

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.

Ilustrasi polisi.

9 Polisi di Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta, Korban Tak Ada Uang Disuruh Daftar Pinjol

9 personel Polda Kepri sudah menjalani sidang etik. 7 orang dipecat dan 2 mendapatkan hukuman demosi.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025