Keluarga David Tolak Diversi, AG Pacar Mario Dandy Lanjut Sidang

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa hasil musyawarah diversi pacar Mario Dandy, AG (15) bersama dengan kubu David Ozora menyatakan bahwa upaya diversi ditolak. Saat ini musyawarah diversi telah rampung.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi, Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023.

Maka dari itu, setelah dinyatakan musyawarah diversi AG ditolak oleh pihak keluarga David Ozora. Artinya saat ini upaya hukum untuk anak AG dilanjutkan melalui proses persidangan.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," kata dia.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Djuyamto mengatakan bahwa sidang anak AG langsung dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini juga. Sidang itupun digelar secara tertutup di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan.

"Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan Hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," ucapnya.

"Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini tengah melangsungkan musyawarah diversi kepada pacar Mario Dandy, AG dalam kasus penganiayaan David Ozora beberapa waktu lalu. Dalam musyawarah diversi itu, keluarga AG pun turut dipertemukan dengan pihak keluarga David di ruang mediasi.

"Diversi sudah mulai, ruang mediasi lantai 2," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Musyawarah diversi terhadap AG itu digelar sejak pukul 10.00 WIB di ruang mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata Djuyamto, penasehat hukum AG pun juga hadir dalam musyawarah diversi itu.

"Hadir keluarga dan penasihat hukum terdakwa anak AG, keluarga dan penasihat hukum korban, dan Pembimbing Kemasyarakatan," kata dia.

Djuyamto juga tak merinci berapa lama musyawarah diversi yang dijalani oleh pacar Mario Dandy, AG.

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Pantauan VIVA di lokasi, AG tiba sekira pukul 09.20 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tampak turun dari mobil tahanan kejaksaan. Di mobil yang berkelir hitam itu pun turut bertuliskan di kaca bagian depan 'Opsnal Pidana Umum'

AG turun dari mobil tahanan kejaksaan langsung ditutupi jaket hoodie rapat hingga bagian kepala. Dia juga tampak dikawal ketat oleh sejumlah agenda polisi. 

Pacar Mario Dandy pun tampam tiba dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Kemudian, AG pun tampak langsung digiring masuk ke dalam ruang tahanan PN Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang diversi untuk AG bakal digelar pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

"Jam 10.00 WIB diversi," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu 29 Maret 2023.

Kemudian, Djuyamto juga menyebutkan dalam sidang diversi itupun tetap akan dihadirkan kubu David Ozora.

Ia mengatakan bahwa sidang diversi AG akan coba mengupayakan damai kepada kubu David Ozora. Pasalnya, hal tersebut telah tertuang dalam aturan Undang-undang.

"Itu perintah UU pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diupayakan damai, kalau tidak bisa, dan pihak korban menolak ya dilanjutkan ke persidangan," ucap dia.

Kendati demikian, kubu David Ozora menyatakan bahwa secara resmi menolak adanya upaya diversi atau damai terhadap AG. Namun, Djuyamto menegaskan bahwa pernyataan tersebut tetap harus disampaikan dalam sebuah persidangan.

"Penolakan itu harus dinyatakan dalam proses diversi," beber Djuyamto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya