AG Pacar Mario Dandy Tiba di PN Jaksel Jalani Diversi Kasus Penganiayaan David

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Pacar Mario Dandy, AG (15) akan menjalani sidang diversi dalam kasus penganiayaan David Ozora. Sidang diversi itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Pantauan VIVA di lokasi, AG tiba sekira pukul 09.20 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tampak turun dari mobil tahanan kejaksaan. Di mobil yang berkelir hitam itu pun turut bertuliskan di kaca bagian depan 'Opsnal Pidana Umum'

AG turun dari mobil tahanan kejaksaan langsung ditutupi jaket hoodie rapat hingga bagian kepala. Dia juga tampak dikawal ketat oleh sejumlah agenda polisi.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Pacar Mario Dandy pun tampak tiba dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Kemudian, AG pun tampak langsung digiring masuk ke dalam ruang tahanan PN Jakarta Selatan.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang diversi untuk AG bakal digelar pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

"Jam 10.00 WIB diversi," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu 29 Maret 2023.

Kemudian, Djuyamto juga menyebutkan dalam sidang diversi itupun tetap akan dihadirkan kubu David Ozora.

Ia mengatakan bahwa sidang diversi AG akan coba mengupayakan damai kepada kubu David Ozora. Pasalnya, hal tersebut telah tertuang dalam aturan Undang-undang.

"Itu perintah UU pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diupayakan damai, kalau tidak bisa, dan pihak korban menolak ya dilanjutkan ke persidangan," ucap dia.

Kendati demikian, kubu David Ozora menyatakan bahwa secara resmi menolak adanya upaya diversi atau damai terhadap AG. Namun, Djuyamto menegaskan bahwa pernyataan tersebut tetap harus disampaikan dalam sebuah persidangan.

"Penolakan itu harus dinyatakan dalam proses diversi," beber Djuyamto.

Kubu David Ozora Menolak Diversi

Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengatakan sudah mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG. Lewat akun Twitternya @MellisA_An, mereka tetap menghargai seluruh rangkaian proses hukum. Tapi, mereka tegas menolak diversi.

Dia menyebutkan, setelah diversi ditolak, maka proses hukum bakal masuk dalam pokok perkara. Dari informasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG bakal digelar maraton lantaran singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak.

"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi," kata Mellisa.

Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang Diversi AG

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Saut Marulli Tua Pasaribu batal menjadi hakim tunggal yang akan mengadili AG, pacar Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus penganiayaan David Ozora.

Informasi pembatalan Saut Marulli sebagai hakim tunggal AG (15) turut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Kata dia, Saut membatalkan pimpin sidang AG sejak Senin 27 Maret 2023 kemarin. Nantinya, hakim tunggal yang akan mengadili AG adalah Sri Wahyuni Batubara.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Djuyamto kepada wartawan pada Selasa 28 Maret 2023.

Djuyamto menjelaskan bahwa penggantian itu dilakukan lantaran Saut dirasa terlalu sibuk sebagai pimpinan PN Jakarta Selatan.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya