AG Pacar Mario Dandy Jalani Diversi di PN Jaksel Hari Ini, Digelar Tertutup

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A
Sumber :
  • Twitter

VIVA Metro – Pacar Mario Dandy, AG (15) hari ini akan mulai menjalani sidang diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Sidang tersebut pun akan digelar secara tertutup.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang diversi untuk AG bakal digelar pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB. "Jam 10.00 WIB Diversi," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu 29 Maret 2023.

Kemudian, Djuyamto juga menyebutkan dalam sidang diversi itupun tetap akan dihadirkan kubu David Ozora.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Ia mengatakan bahwa sidang diversi AG akan coba mengupayakan damai kepada kubu David Ozora. Pasalnya, hal tersebut telah tertuang dalam aturan Undang-undang.

"Itu perintah UU pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diupayakan damai, kalau tidak bisa, dan pihak korban menolak ya dilanjutkan ke persidangan," ucap dia.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Kendati demikian, kubu David Ozora menyatakan bahwa secara resmi menolak adanya upaya diversi atau damai terhadap AG. Namun, Djuyamto menegaskan bahwa pernyataan tersebut tetap harus disampaikan dalam sebuah persidangan.

"Penolakan itu harus dinyatakan dalam proses diversi," beber Djuyamto.

Paman David, Rustam Hatala, saat memberikan keterangan di RS.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Kubu David Ozora Menolak Diversi

Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini mengatakan sudah mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan diversi AG. Lewat akun Twitternya @MellisA_An, mereka tetap menghargai seluruh rangkaian proses hukum. Tapi, mereka tegas menolak diversi.

Dia menyebutkan, setelah diversi ditolak, maka proses hukum bakal masuk dalam pokok perkara. Dari informasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang AG bakal digelar maraton lantaran singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak.

"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi," kata Mellisa.

Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang Diversi AG

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Saut Marulli Tua Pasaribu batal menjadi hakim tunggal yang akan mengadili AG, pacar Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus penganiayaan David Ozora.

Informasi pembatalan Saut Marulli sebagai hakim tunggal AG (15) turut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Kata dia, Saut membatalkan pimpin sidang AG sejak Senin 27 Maret 2023 kemarin. Nantinya, hakim tunggal yang akan mengadili AG adalah Sri Wahyuni Batubara.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Djuyamto kepada wartawan pada Selasa 28 Maret 2023.

Djuyamto menjelaskan bahwa penggantian itu dilakukan lantaran Saut dirasa terlalu sibuk sebagai pimpinan PN Jakarta Selatan.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," kata dia.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya