Kuasa Hukum Dody Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Metro – Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viara Purba, menilai bahwa Irjen Teddy Minahasa layak untuk mendapat hukuman mati. Karena, menurut Adriel, dalang utama dalam kasus peredaran sabu yang menjerat kliennya adalah Teddy Minahasa. 

"Jadi harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih besar hukumannya daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif, dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel di PN Jakarta Barat, pada Senin, 27 Maret 2023. 

Dia melihat bahwa pengaruh jenderal bintang dua itu sangat kuat sehingga Dody tidak kuasa untuk menolak perintahnya. Ketika ditanya soal hukum yang sesuai untuk Teddy Minahasa, Adriel mengaku tak ingin mendahului jaksa penuntut umum (JPU). 

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, kata Adriel, jika dilihat dari cara Teddy Minahasa mengintervensi, membujuk, sampai memerintah anak buahnya dalam kasus peredaran sabu selama ini, Teddy Minahasa layak untuk mendapatkan hukuman mati. 

"Dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam. Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk Pak TM, hukuman mati," jelas Adriel.

Selain itu, Adriel juga mengungkapkan rasa kecewanya karena empat kliennya dituntut hukuman penjara belasan tahun hingga 20 tahun. Selain Dody, Adriel juga menjadi kuasa hukum Syamsul Ma’arif, Linda, dan Kompol Kasranto. 

Dia ingin majelis hakim nantinya memiliki pendapat berbeda untuk vonis kliennya, seperti yang pernah dialami oleh Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Eliezer adalah anak buah Sambo yang mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

"Tapi ini kan bukan final ya, kami lihat juga preseden Eliezer. Kami melihat bahwa di dalam tuntutannya juga 12 tahun pada saat itu," kata Adriel.

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan tersebut, Dody dituntut 20 tahun penjara, kemudian mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto 17 tahun penjara, Linda Pujiastuti 28 tahun penjara, dan Syamsul Ma’arif dituntut 17 tahun penjara. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kelimanya juga dianggap terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi

Hebohnya Video Napi Pesta Sabu di Sel, Mantan Petugas Lapas: Bukan Cuman Sekali Tapi Sering
Bea Cukai gagalkan peyelundupan sabu dan ekstasi

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024