Gudang Pakaian Bekas Impor Digerebek, 535 Ballpress Disita dan Satu Orang Jadi Tersangka
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Metro – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek gudang terkait penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Jakarta Pusat dan Tangerang. Polisi juga turut menggerebek kendaraan yang membawa pakaian bekas impor itu saat melintas di daerah Bogor, Jakarta Utara dan Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya menyita 355 bal pakaian bekas impor ilegal dari penggerebekan tersebut.
"Kami berhasil mengungkap ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya," kata Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Jumat, 24 Maret 2023.
Sejauh ini, Auliansyah mengatakan pihaknya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial OW. Tersangka OW merupakan pemasok pakaian impor bekas yang ditangkap di gudang di Jakarta Pusat.
Hasil penyelidikan, OW diketahui mendapatkan pakaian bekas itu dengan mengimpor langsung melalui e-commerce.
"Modusnya ada beberapa. Pertama, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dia mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce Alibaba. Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia kemudian dia menjual," tuturnya.
"Selain itu, dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya. Kemudian, dia rapihkan dan dia jual," sambung Auliansyah.
Auliansyah memaparkan pihaknya masih mendalami kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal tersebut. "Iya masih kita dalami karena saat kita lakukan penindakan yang ada di situ, supir dan penjaga gudang. Kami masih lakukan pendalaman siapa pemilik ballpress-ballpress tersebut," tukasnya.
Dalam kasus ini, tersangka OW dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Kemudian, Pasal 46 angka 33 jo angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 110 jo Pasal 36 dan atau Pasal 111 jo Pasal 47 dan atau Pasal 112 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.