Kompol Arif Datangi 8 Klub Malam di Setiabudi, Minta Ikuti Aturan Kapolda Selama Ramadhan

Kapolsek Setiabudi Kompol Arif sosialisasi jadwal jam operasional klub malam
Sumber :
  • Dokumentasi Polsek

VIVA Metro – Polsek Metro Setiabudi melakukan patroli malam dan sosialisasi di sejumlah kawasan Setiabudi jelang bulan suci Ramadhan. Patroli tersebut pun menyasar pada sejumlah tempat hiburan malam.

Seorang Wanita Diduga Diperkosa di Toilet Klub Malam Yogyakarta, Komentar Netizen Tuai Pro Kontra

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan bahwa patroli yang dilakukan jajaran Polsek Metro Setiabudi dilakukan bersama dengan tiga pilar. Ia menjelaskan bahwa patroli tersebut dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023 dinihari tadi.

Dari delapan tempat hiburan malam yang berhasil disatroni oleh jajaran kepolisian. Sebagian tempat hiburan malam telah mengikuti imbauan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Irjen Karyoto Ganti Kapolsek hingga Kasat Reskrim di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora

Photo :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Selain ke tempat hiburan malam, Arif juga mendatangi beberapa sekolah untuk sosialisasi agar tertib selama bulan puasa terutama tidak melakukan tawuran.

Polri Bakal Bentuk Unit PPA-PPO hingga Tingkat Polsek

"Kegiatan Operasi Cipta Kondisi 3 Pilar dan Penertiban Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H berjalan dengan lancar, kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan disampaikan imbauan untuk mentaati aturan jam operasional selama bulan Ramadhan dan mendukung Maklumat Kapolda Metro jaya. Kejadian menonjol nihil, Situasi Kondusif," tutur Arif.

Sebelumnya, Sejumlah klub malam di kawasan Jakarta Selatan dibubarkan oleh jajaran polisi narkoba dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabfu 18 Maret 2023 dinihari tadi.   

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa ada tiga titik klub malam di kawasan Jakarta Selatan telah dibubarkan karena kedapatan masih buka hingga larut malam. Padahal, untuk pembukaan tempat hiburan malam yang tertera dalam peraturan Gubernur hanya dibolehkan buka hingga pukul 01.00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Kami dari jajaran direktorat narkoba PMJ melakukan penertiban untuk jam atau waktu hiburan operasi malam yaitu berdasarkan peraturan gubernur nomer 18 tahun 2015 bahwa untuk tempat-tempat hiburan dilakukan pada pukul 01.00 WIB," ujar Kombes Pol Mukti kepada wartawan pada Sabtu 18 Maret 2023 dinihari.

Mukti mengatakan bahwa tiga titik klub malam yang berhasil dibubarkan yakni di kawasan SCBD, Senopati dan kawasan Gunawarman. Ia mengatakan bahwa upaya razia klub malam ini bakal dilakukan secara rutin terutama pada bulan Ramadhan. 

"Semoga ini dapat berjalan terus gam cukup dengan hari ini dengan koperasi dan kita akan komitmen akan melakukan razia sampai dengan bulan suci ramadhan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya