Bulan Ramadhan, ASN DKI Kerja Mulai Jam 07.00 sampai 14.00 WIB

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA Metro – Dalam menyambut bulan Ramadan tahun 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Heru mengatakan jam kerja ASN dimulai dari pukul 07.00 WIB pagi hingga pukul 14.00 WIB siang.

PNS Pemprov Jambi Cabuli Pelajar SMP Ditangkap Polisi

"Ya disesuaikan dari jam 7 pagi sampai jam 2 siang," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa 21 Maret 2023.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

Eks Walikota Jakarta Utara itu juga memastikan kepada setiap ASN tidak ada pengurangan jam kerja. Yang ada, kata dia, hanya memajukan satu jam lebih awal yang semula masuk pukul 08.00 WIB pagi, menjadi pukul 07.00 WIB.

"Ngga, kan gak istirahat, tetap," katanya. 

Waspada! 7 Ciri Perusahaan Red Flag yang Terlihat di Wawancara Kerja

Adapun Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 199 tahun 2023 berisi pengaturan jam kerja ASN selama bulan puasa. 

"Menetapkan jam kerja selama bulan suci ramadan tahun 2023 M/1444 H bagi pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta," tulis Kepgub No.199 tahun 2023 yang dilihat VIVA.

Adapun ketentuan jam kerja ASN secara rinci sebagai berikut: 

Senin-Kamis: 07.00-14.00 WIB
(Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB)

Jumat: 07.00-14.30 WIB
(Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya