Bulan Ramadhan, ASN DKI Kerja Mulai Jam 07.00 sampai 14.00 WIB
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA Metro – Dalam menyambut bulan Ramadan tahun 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Heru mengatakan jam kerja ASN dimulai dari pukul 07.00 WIB pagi hingga pukul 14.00 WIB siang.
"Ya disesuaikan dari jam 7 pagi sampai jam 2 siang," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa 21 Maret 2023.
Eks Walikota Jakarta Utara itu juga memastikan kepada setiap ASN tidak ada pengurangan jam kerja. Yang ada, kata dia, hanya memajukan satu jam lebih awal yang semula masuk pukul 08.00 WIB pagi, menjadi pukul 07.00 WIB.
"Ngga, kan gak istirahat, tetap," katanya.Â
Adapun Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 199 tahun 2023 berisi pengaturan jam kerja ASN selama bulan puasa.Â
"Menetapkan jam kerja selama bulan suci ramadan tahun 2023 M/1444 H bagi pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta," tulis Kepgub No.199 tahun 2023 yang dilihat VIVA.
Adapun ketentuan jam kerja ASN secara rinci sebagai berikut:Â
Senin-Kamis: 07.00-14.00 WIB
(Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB)
Jumat: 07.00-14.30 WIB
(Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB)