Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Ternyata Ini Maksudnya
- Instagram @tidvrberjalan
VIVA Metro - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani sempat menawarkan adanya upaya damai atau restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs. Namun, Ketua PW GP Ansor Kalimantan Timur Fajri Al Farobi pun turut menjelaskan maksud dari omongan Kajati DKI Jakarta.
Fajri Al Farobi mengatakan bahwa niat dari Reda saat menjenguk David Ozora kala itu bukan semata-mata ingin membuat kasus penganiayaan tersebut harus damai.
"Jadi saya harus sampaikan bahwa kedatangan Pak Kajati kemarin di Rumah Sakit Mayapada untuk menjenguk Ananda David ini semata-mata ada dua hal. Pertama satu dari sisi kemanusiaan yang dilakukan oleh Pak kajati. Yang kedua adalah untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Fajri kepada wartawan dikutip Senin 20 Maret 2023.
Kemudian, Fajri pun menyebutkan kepada Reda saat itu bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs merupakan penganiayaan berat. Bahkan, Fajri pun berharap kepada Reda agar para pelaku mendapat hukuman yang setara dengan prilaku meraka terhadap David Ozora.
"Hal-hal yang disampaikan Pak Kajati dalam pertemuan yang tidak terencana pada saat itu, semata-mata untuk kita menyampaikan kepada Pak kajati bahwa hukum ini harus berlaku tegak dan pelaku itu harus diberikan hukuman setimpal," kata dia.
Lebih jauh, Fajri menjelaskan bahwa ketika bertemu dengan Reda di rumah sakit Mayapada Kuningan beberapa waktu lalu. Ia mengatakan bahwa Reda pun tidak ada berujar menawarkan perdamaian kepada keluarga David Ozora dalam kasus penganiayaan ini.
"Tidak ada tawaran perdamaian sedikitpun untuk para pelaku karena sahabat-sahabat Ketua PW yang hadir pada saat di Rumah Sakit Mayapada lantai 6 itu mendengar dengan jelas bahwa tidak ada tawaran perdamaian disampaikan Pak Kajati terkait dengan korban ananda David," ucap Fajri.
Klarifikasi Kejati DKI Jakarta
Peluang restorative justice atau RJ dipastikan tertutup bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), lantaran ancaman hukuman mereka buntut menganiaya David Ozora (17) melebihi batas syarat dilakukannya restorative justice.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut alasan lain karena luka yang dialami David cukup parah.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ujar dia kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2023
Ade mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkomitmen agar menuntut berat keduanya. Pasalnya tindakan keduanya dirasa sangat keji.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar dia.
Dia meluruskan pernyataan Kepala Kejaksaan DKI Jakarta, Reda Manthovani soal peluang dilakukannya upaya RJ ditujukan pada AG (15), selaku anak berkonflik dengan hukum, bukan untuk Mario Dandy dan Shane.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Terakhir, Ade menambahkan keputusan tersebut sepenuhnya jadi wewenang korban dan keluarganya.
"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ujar dia.