Marak Penipuan Modus Kirim Surat Tilang via WA, Polisi Minta Masyarakat Waspada

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Polisi mengklaim telah memonitor adanya dugaan penipuan dengan menggunakan modus chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk). Dalam aksinya pelaku mengirim pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk. Apabila tautan tersebut diklik oleh penerima pesan, lantas saldo rekening mereka bakal terkuras. Masyarakat diminta tak mudah terpercaya ketika menerima pesan dari pihak tak dikenal.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.

Penipuan tilang elektronik dari WA

Photo :
  • Istimewa
1.904 Aparat Gabungan Kawal Aksi FPI Gelar Reuni 411, Pengalihan Arus Situasional

Dia menjelaskan penilangan lewat sistem tilang elektronik atau e-TLE bakal secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Usai data kendaraan diketahui, petugas mengirim surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan. Dirinya menyebut pihak kepolisian tak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik lewat pesan WhatsApp

"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan," kata dia.

Polisi Bakal Sita Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Judi Online

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ucapnya lagi.

Modus penipuan online

Photo :
  • Humas BRI

Eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menambahkan layanan pengaduan Polda Metro Jaya siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.

"Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya