Kejati DKI Klarifikasi, Tak Ada Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Metro – Peluang restorative justice atau RJ dipastikan tertutup bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), lantaran ancaman hukuman mereka buntut menganiaya David Ozora (17) melebihi batas syarat dilakukannya restorative justice

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut alasan lain karena luka yang dialami David cukup parah.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ujar dia kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2023.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Ade mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkomitmen agar menuntut berat keduanya. Pasalnya tindakan keduanya dirasa sangat keji. 

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar dia. 

Dia meluruskan pernyataan Kepala Kejaksaan DKI Jakarta, Reda Manthovani soal peluang dilakukannya upaya RJ ditujukan pada AG (15), selaku anak berkonflik dengan hukum, bukan untuk Mario Dandy dan Shane. 

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Mario Dandy saat dibawa penyidik untuk mengikuti rekonstruksi

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Terakhir, Ade menambahkan keputusan tersebut sepenuhnya jadi wewenang korban dan keluarganya. 

"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ujar dia.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat, dengan tega menganiaya David sampai mengalami koma beberapa hari di rumah sakit. Kejadian tersebut menyeret banyak pihak termasuk pacar Mario Dandy yang berinisial AG alias A. 

Bahkan, salah seorang temannya juga terseret yaitu SLR. Baru-baru ini, beredar bukti percakapan yang diduga dilakukan oleh A dengan David sebelum dia dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Salah satu kerabat ayah David, Alto Banditos Luger membagikan tangkapan layar percakapan di Twitter pribadinya. Dia mengklaim bahwa percakapan itu adalah A dengan David.

Diketahui, percakapan itu berlangsung pada tanggal 20 Februari 2023, hari terjadinya penganiayaan David oleh Mario Dandy. 

Sekitar pukul 19.04 WIB, AG tampak menginta David untuk segera menemuinya. Bila menolak, ia mengancam akan mengadu ke Brimob. Dalam percakapan tersebut, David diketahui sedang berada di dalam sebuah rumah dan tidak mau menemui A. 

“Gue telepon Brimob gue kalau lu batu. Wareng aja yang turun," tulis seseorang yang diduga adalah Agnes. 

“Mager ngapain,” jawab David kala itu.

Teman Mario Dandy, Shane ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Bukan hanya itu, pemilik akun tersebut bahkan mengatakan bahwa David diduga mendapat ancaman untuk ditembak. Agnes pun meminta David untuk meneleponnya. Diketahui, David saat itu berada di lantai 2 rumah temannya di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Setelah terus memaksa, David akhirnya pergi menemui A setelah chat tersebut. Bahkan, A disebut memaksa David menemuinya sampai 10 kali. Hingga akhirnya David menemui A dan terjadilah penganiayaan tersebut. 

“10 kali David dipaksa untuk turun (dan ketemu para pelaku), 5 kali David bilang agar kartu pelajarnya diGoSend aja, 2 kali David bilang titip saja di sekuriti kompleks, 1 kali David diancam kalo gak turun nanti pelaku telpon Brimob," tulis pemilik akun Twitter.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024