Ahli Psikologi Bakal Ikut Periksa Mario Dandy dan Shane Lukas, Hal Ini yang Digali

Mario Dandy saat dibawa penyidik untuk mengikuti rekonstruksi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Metro – Anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) dan rekannya Shane Lukas (19) bakal diperiksa lagi oleh polisi terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David (17), hari ini. Ahli Psikologi bakal dilibatkan dalam pemeriksaannya.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

"Hari ini adalah saatnya Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023. 

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Ahli psikologi ini bakal mendalami psikologi keduanya perihal rencana penganiayaan terhadap David. Pun mendalami niat jahat yang dilakukan keduanya. 

"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Teman Mario Dandy, Shane ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Remaja berusia 14 tahun tega membunuh ayah-nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Psikolog Anak Beberkan Faktor Penyebab Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus

Psikolog anak dan Remaja, Novita Tandry menjelaskan faktor-faktor penyebab remaja berinisial MAS berusia 14 tahun yang tega membunuh ayah dan neneknya di lebak bulus

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024