Demi Kebutuhan Hidup, Ajudan Pribadi Jual 2 Mobil Fiktif
- VIVA/Foe Peace
VIVA Metro – Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharuddin mengaku menipu pengusaha berinisial AL dengan cara menjual mobil fiktif demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Ya, saya mohon maaf. Buat kebutuhan hidup dan itu saja,” kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
Ajudan Pribadi tak banyak berbicara selama jumpa pers. Akbar alias Ajudan Pribadi hanya mengaku menyesal dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi membenarkan bahwa Akbar terlibat kasus penipuan jual mobil fiktif.
“Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif,” ujar Kombes Pol Mihammad Syabduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Aksi penipuan ini terjadi pada 2 Desember 2021 yang lalu. Saat itu, Akbar menghubungi korban AL yang berprofesi sebagai wirausaha dengan maksud menawarkan dua unit mobil.
Akbar menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta. Korban pun menyetujui tawaran itu dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar.
AL mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.
“Sisanya sebesar Rp200 juta ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.
Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Ia pun mengaku sangat sulit berkomunikasi dengan Akbar. Akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.
Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspon.
Akbar akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa 14 Maret 2023. Kini Akbar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat. Ia terancam pidana 4 tahun pidana.
“Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” kata Syahduddi.