Momen Teddy Minahasa Sentil Jaksa Paris Manalu: Mungkin Beliau Rangkap Sebagai Hakim

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di persidangan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Ada momen menarik dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023 kemarin. Teddy mengatakan dirinya dan kuasai hukumnya keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mengenai dakwaan penyisihan barang bukti sabu, dalam hal ini Teddy mengatakan hal itu merupakan contoh soal. 

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

“Saya awali dari klarifikasi tadi yang di sampaikan oleh salah satu tim penasehat hukum saya mengenai perintah penyisihan kata kata fakta itu hanya contoh soal.” ujar Teddy.

Sidang kasus tindak pidana narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Teddy menjelaskan kepada majelis hakim bahwa semua pihak saat ini masih belum bisa membuktikan penyisihan barang bukti sabu tersebut benar-benar ada atau tidak.

“Karena kita semua sama-sama belum pernah membuktikan bahwa penyisihan itu ada, jadi sifatnya hanya contoh soal.” ujarnya. 

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Teddy menyayangkan jaksa yang kemudian mengambil kesimpulan sendiri dalam kronologi penyisihan barang bukti sabu dalam kasusnya. 

Sosok Jaksa Paris Manalu yang ada di sidang Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

“Tapi tadi dari JPU langsung memetik itu sebagai satu kesimpulan, mohon ini menjadi perhatian majelis Hakim yang mulia.” ujarnya. 

Teddy kemudian menyentil jaksa Paris Manalu. Dia menyatakan keberatan dituding dalam dakwaan JPU bahwa dirinya mengambil barang bukti sabu seberat 5 Kg. 

“Keberatan yang pertama tadi dinarasikan oleh Jaksa Paris Manalu bahwa ada perintah mengambil 5 Kg sabu, saya merasa keberatan.” ujarnya. 

Teddy melanjutkan keberatannya yang tertuang dalam dakwaan JPU mengenai dirinya menerima uang dari hasil penjualan sabu tersebut. 

“Kemudian keberatan yang kedua, beliau juga menyebutkan bahwa fakta persidangan terbukti menerima uang hasil penjualan, sangat keberatan.” ujarnya. 

Teddy Minahasa jalani sidang kasus peredaran narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Teddy sempat menyebutkan pernyataan jaksa sudah melebihi hakim. “Ini menyimpulkan sendiri mungkin beliau merangkap sebagai hakim.” ujarnya. 

“Keberatan yang ketiga, fakta yang tertangkap sekarang itu adalah 3.3 Kg, Tapi berkali kali jaksa penuntut umum mengatakan penangkapan 5 Kg, yang fakta yang mana pak?, 3,3 KG atau 5 KG, bah itu keberatan.” ujarnya. 

“Kemudian yang ke empat keberatan kepada jaksa yang sebelahnya pak Paris Manalu, si A tidak pernah menghubungi si C, tetapi si C lah yang menghubungi si A.” tambahnya.

Teddy kemudian memohon kepada majelis hakim untuk bisa mengontrol JPU agar tidak membelok belokan fakta yang ada dalam kasus persidangan dirinya. 

“Jadi berkenan majelis yang mulia untuk narasi itu tidak di belok belokan, karena akan membelikan fakta pula, demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih majelis hakim yang mulia, salam Hormat kami.” ujarnya.

Dakwaan

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. 

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara didakwa kasus narkoba

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis. 

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Linda Pujiastuti alias Anita mengaku istri siri Teddy Minahasa

Photo :
  • tvOne

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya