Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Karena Kasus Penipuan
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Metro – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dikabarkan menangkap Selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi karena melakukan tindak pidana penipuan. Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp1,3 Milliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya satu orang Selebgram yang tertangkap atas kasus penipuan
“Kita telah amankan 1 orang inisial A ybs adalah selebgram sementara masih berporses.” kata Andri, kepada awak media pada hari Selasa, 14 Maret 2023.
Sosok berinisial A itu ditangkap dengan tuduhan melakukan penipuan. “Penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP” ujarnya.
Andri menjelaskan penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke pihak Polisi sejak November 2022. Diketahui Selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi itu ditangkap terkait kasus dugaan penipuan kendaraan roda empat.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar” ujarnya.