Tak Berizin, Taman Jajan Pasar Lama Tangerang Disegel
- Sherly/VIVA.
VIVA Metro – Taman Jajan Pasar Lama Kota Tangerang, yang berada di depan Pendopo Bupati Tangerang Pasar Lama, disegel petugas Satpol PP Kota Tangerang, Jumat, 10 Maret 2023.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran, aktifitas taman jajan tersebut masuk dalam kegiatan ilegal, karena tidak memiliki izin penggunaan lahan. Terlebih, lahan tersebut masih dalam status quo, karena ada sengketa kepemilikan antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, pada lahan yang masih dalam "status quo" atau adanya sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan, tidak boleh ada aktivitas.
"Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya," katanya.
Lanjutnya, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal.
"Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang. Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut," ujarnya.
Ia berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri, dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.
"Biar kondusif, kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan," ungkapnya.