Kronologi Penangkapan Ammar Zoni yang Dicepuin Sopirnya Sendiri
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA Metro – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis sinetron Ammar Zoni (AZ) sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam menjelaskan penangkapan Ammar Zoni juga disertai dua orang lainnya, yaitu sopir Ammar Zoni berinisial M (35) dan R (37) yang merupakan rekan M.
Tersangka M menghubungi rekannya yaitu R untuk mendapatkan narkotika jenis sabu. Sebelum M bertemu R, Ammar Zoni telah mengirim uang kepada M sebesar Rp 1,5 juta.
"Beberapa jam kemudian tersangka AZ transfer menggunakan mobile banking di handphone pribadi Rp1,5 juta kepada M untuk dibelikan sabu. Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua R mereka naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," kata Ade saat konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.
Setelah mendapatkan sabu, tersangka M memberikan upah kepada R lantaran sudah memberi tahu tempat di mana mendapatkan barang haram itu. Kemudian, lanjut Ade, tersangka R juga turut membeli satu klip narkotika jenis sabu.
"Kemudian R juga membeli satu klip narkotika jenis sabu. M dan R menggunakan sabu secara bersama-sama di daerah Boncos," ucapnya.
Adapun, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan, pihaknya berhasil mengendus adanya tindakan penyalahgunaan narkoba dan menangkap tersangka M di daerah Jagakarsa pada Rabu 8 Maret 2023. "Sopirnya dulu diamankan diluar," katanya.
Setelah itu, lanjut Ardhy, pihaknya pun melakukan pengembangan. Pasalnya, M mengaku membawa narkoba jenis sabu milik majikannya yang tidak lain adalah Ammar Zoni.
Kepada polisi, M mengaku sabu yang ia bawa adalah pesanan Ammar Zoni yang dibelinya di Kampung Boncos. Ammar Zoni ditangkap di hari yang sama pada malam hari di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi diamankan sopirnya dulu bawa barang sabu pesanan AZ, kami tangkap sopirnya dengan barang bukti yang ternyata BB (barang bukti) tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas pengungkapan tersebut ialah dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram serta satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram. Serta 3 unit handphone dengan merk berbeda.
Ardhy mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika merujuk pada pasal yang disangkakan itu, mereka terancam penjara paling lama 12 tahun penjara. "Sementara Pasal 112," tuturnya.