Orang Tua Sakit, Salah Satu Alasan AG Pacar Mario Dandy Ditahan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Metro – Salah satu pertimbangan khusus penyidik menahan pacar dari Mario Dandy, yaitu AG (15) adalah demi pemenuhan hak dan pelayanan kesejahteraan sosial.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi. Kata dia, kondisi kedua orang tua AG sedang sakit. Ada yang menderita stroke dan kanker paru-paru. 

"Penyidik bersama mitra kami (KemenPPPA dan Bapas) melakukan penahanan demi PPKS (Pemenuhan Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulankan orang tuanya sakit," ucap dia kepada wartawan, Jumat 10 Maret 2023.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Sehingga, AG pun ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur, selama tujuh hari lamanya. AG tidak ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya seperti Mario Dandy Satriyo (20) dan Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) karena statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dimana, ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak. 

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi delapan hari dari pihak kejaksaan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, usai diperiksa polisi untuk pertama kalinya sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, pacar Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penyiksaan David, yakni AG (15) ditahan, Rabu, 8 Maret 2023.

Pacar Mario Dandy berinisial AG usai diperiksa Polisi

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.

AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan. Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari. Hengki memastikan penahanan terhadap AG bakal berpedoman terhadap Undang-undang Peradilan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya