Perekam Video Viral Pria Onani Dalam Pajero Terancam Dijerat UU ITE
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Seorang pria berinisial AN telah diamankan di Polsek Metro Setiabudi usai melakukan onani di dalam mobil Mitsubishi Pajero tepat di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa AN semulanya menyerahkan diri langsung kepada polisi.
AN menyerahkan diri dengan diantar oleh majikannya, setelah mengetahui aksi onani AN viral. "Jadi untuk Itu dari pekerjaan adalah driver kemudian dari majikannya sudah menyerahkan, setelah viral majikan mengetahui kemudian menyerahkan drivernya ke polsek setiabudi," ujar Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 9 Maret 2023..
Sementara itu, Nurma mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan kepada perekam video aksi onani AN.
"(Perekam diperiksa) Betul jadi perekam ya sudah mintai keterangan kemudian juga saksi-saksi kemudian cctv kita sudah amankan," ucap Nurma.
Nurma mengatakan bahwa pelaku yang merekam video saat ini tengah dimintai keterangan. Pelaku yang merekam video itu terancam dijerat dengan UU ITE jika kedapatan terbukti bersalah. "Pasal yang disangkakan yaitu UU ITE jelas ya," ucap dia.
Nurma menjelaskan bahwa AN melakukan onani di dalam mobil milik majikannya itu karena ingin memuaskan hasratnya sendiri. Ia pun diserahkan ke Polsek Metro Setiabudi oleh sang majikan yang melihat kendaraan yang tengah dikendarai oleh AN viral di sosial media.
"Motifnya setelah kita melakukan pendalaman, kemudian kita memintai keterangan bahwa dia memang memuaskan diri hal tersebut yang dilakukan namun demikian memang sudah viral" kata Nurma.
Kendati demikian, AN kini masih menjalani proses pemeriksaan bersama dengan penyidik. AN diperiksa masih menyandang status sebagai saksi. Ia pun terancam dijerat pasal berlapis.
"Pasalnya 36 Jo 10 uu RI nomor 44 tahun 2008 ancaman hukuman 10 tahun , kemudian pasal 281 mempertontonkan diri sendiri di muka umum kejaharan terhadap kesopanan ancaman 20 tahun," kata Nurma.