Erick Debt Collector yang Bentak Aiptu Evin Minta Maaf, Minta Perbuatannya Tak Diikuti

Erick Johnson Saputra Simangunsong, Debt Collector yang bentak polisi
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Metro – Erick Johnson Saputra Simangunsong, debt collector utama yang viral lantaran membentak dan memaki anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin buntut perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta telah ditangkap. 

Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

Dalam video yang diterima VIVA, Erick menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas perilakunya yang membentak dan memaki Aiptu Evin. Erick mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut.

"Saya Erick Jonshon Saputra Simangunsong dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon maaf kepada institusi Polri dan seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat," kata Erick seperti dikutip VIVA, Kamis, 2 Februari 2023.

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Erick lantas berpesan kepada rekan-rekannya yang berprofesi sebagai debt collector untuk tidak menggunakan kekerasan saat menagih hutang kepada masyarakat.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Untuk rekan-rekan saya, jangan ikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar dan melukai hati masyarakat. Sekali lagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Erick Johnson Saputra Simangunsong, debt collector utama yang membentak dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin buntut penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta tiba di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan VIVA, debt collector Erick Johnson tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.30 WIB. Ia sebelumnya berhasil ditangkap di Labuan Baru, Sumatera Utara.

Oknum debt collector yang membentak anggota polisi

Photo :
  • FB

Debt collector Erick Johnson yang mengenakan hoodie turun dari mobil dengan dikawal ketat anggota Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Erick akan menjalani pemeriksaan lantaran membentak dan memaki Aiptu Evin.

Tidak ada sepatah kata yang diucapkan Erick kepada awak media. Dia hanya berjalan cepat dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Sejauh ini, baru lima dari total tujuh debt collector yang berhasil ditangkap. Keempat debt collector itu dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya