AG Teman Wanita Mario Dandy Minta Perlindungan ke KPAI
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyatakan bahwa menerima laporan dari seorang wanita inisial AG (15) yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Subkomisi Pengaduan KPAI, Dian Sasmita di kantor KPAI, Jakarta Pusat. Adapun laporan permintaan perlindungan AG itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo bersam dengan pihak keluarganya.
"Jadi pagi ini kami menerima keluarga dan tim penasehat hukum dari anak A yang melaporkan atau membuat pengaduan kepada KPAI terkait kasus yang dialami oleh A," ujar Dian di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023.
Tak hanya itu, Dian pun mengatakan masih akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan laporan perlindungan terhadap AG. Pasalnya, masih ada beberapa hal yang harus ditelaah meskipun laporannya telah diterima.
"Kami di KPAI dalam posisi menerima pengaduan dan akan melakukan telaah lebih lanjut terkait kasus posisi tersebut. Dan sesuai fungsi kami di pengawasan sistem perlindungan anak, kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak, pemerintah terutama seperti PT2TP2A, Dinsos untuk berperan dalam pemenuhan hak anak," beber dia.
Namun dia tak mau merinci lebih jauh terkait bakal mengawasi AG dalam kasus yang tengah berjalan di kepolisian ini.
"Sebenarnya kami mekanismenya dari KPAi itu adalah lebih daripada pengawasan, mengawasi sistem hukum ini berjalan, sistem hukum terhadap anak menggunakan sistem peradilan pada anak dan UU perlindungan anak ini berjalan sesuai dengan relnya, pemenuhan hak anak tadi ya," kata dia.
Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023. Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up.
Kemudian, kini tak hanya Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Polisi telah menetapkan Shane Lukas atau SLR sebagai tersangka karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy.
Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.