WN Sri Lanka Pakai Paspor Italia Palsu, Modus Tukar Identitas saat ke Thailand
- VIVA/Sherly
VIVA Metro – JP, warga negara asing atau WNA asal Sri Langka ditangkap Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang. Penangkapan pada warga negara asing itu dilakukan, setelah ia terbukti menggunakan paspor palsu negara Italia.
Pada kasus ini, JP tidak serta merta menggunakan paspor palsu tersebut saat keluar dari negara Indonesia. Melainkan, paspor palsu itu didapat saat proses pemeriksaan oleh awak kabin pesawat Thai Airways (TG-436).
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, kasus ini terjadi pada 29 November 2022, ketika JP hendak pergi ke Thailand menggunakan maskapai Thailand Airways dengan nomor penerbangan TG 436.
"Saat proses pengecekan imigrasi, semua aman. Di mana JP menggunakan paspor aslinya. Tapi, saat sudah di pesawat dan proses pemeriksaan oleh awak kabin, JP malah menukar paspor aslinya dengan paspor palsu Italia milik GA, yang kini statusnya kita jadikan tersangka dan DPO," katanya, Selasa, 28 Februari 2023.
Ditambahkan, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Andhika Pandu Kurniawan. Setelah mendapati hal itu, kru pesawat langsung menghubungi pihak imigrasi dan dilakukan pengamanan pada yang bersangkutan.
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan kami menemukan fakta, tersangka JP menggunakan paspor palsu Italia yang telah dimodifikasi dengan biodata GA," ujarnya.
GA yang merupakan WN Italia ini, juga diketahui membantu JP dalam proses check-in dengan paspor Italia asli miliknya. Tersangka GA melakukan hal tersebut agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest. "Dia (GA) sengaja melakukan ini agar data dirinya masuk manifest, sehingga boarding pass dapat diterbitkan,".
Bukan cuma itu, paspor milik GA yang digunakan JP nyatanya juga palsu. Hal  ini berdasarkan uji forensik dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta, diperkuat dengan surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Kedutaan Italia di Jakarta.
"Surat tersebut menerangkan, paspor Italia milik GA, yang dimiliki JP secara keseluruhan berbeda dengan apa yang ada di database Kedutaan Besar ltalia. Kita duga akan berbuat tindak kejahatan disana, karena GA sendiri pernah tersandung kasus narkotika. Kini sedang kami tindak lanjuti," ungkapnya.
Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Â