3 Hal yang Jadi Misteri dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio
- Antara
VIVA Metro – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17) masih bergulir di kepolisian. Mario yang merupakan anak mantan pejabat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David.Â
Sementara itu, kasus penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Seminggu setelah kasus penganiayaan terjadi, sejumlah hal masih menjadi misteri hingga menyimpan tanda tanya, berikut ulasan selengkapnya.Â
Tindakan yang Memicu Amarah Mario
Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy terhadap David sampai membuat korban mengalami cedera otak diduga karena masalah asmara. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Mario melakukan kekerasan karena mendengar perlakuan D terhadap AG (15). Namun, belum diketahui tindakan apa yang dimaksud.Â
“Kronologinya adalah sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Ade Ary.
Status APA
Dikatakan bahwa ada seorang perempuan bernama APA yang mengungkapkan informasi tidak menyenangkan kepada Mario sampai membuatnya emosi. Usia menerima informasi, Mario mengonfirmasi kepada AG cerita dari APA.Â
AG pun membenarkan bahwa dirinya diperlakukan hal demikian oleh David. Mario kemudian menghubungi temannya, Shane Lukas (19) untuk bercerita. Menurut polisi, Shane kemudian memprovokasi Mario untuk membalas tindakan David.Â
“(Shane) Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," ujar Kombes Ade Ary.
Mereka pun mengatur rencana untuk menghabisi David. Pelaku utamanya adalah Mario, sedangkan Shane disebut hanya merekam tindakan tersebut. Mario dan Shane saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.Â
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2. Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Keterangan Korban
Hal lain yang masih menjadi misteri adalah kronologi kejadian menurut korban. Korban saat ini masih terbaring lemas di rumah sakit. Sejak dilarikan ke rumah sakit pada 20 Februari 2023 malam, D baru dikabarkan siuman kemarin.Â
Sementara itu, ayah korban, Jonathan Latumahina, mengaku bahwa D sudah memperlihatkan perkembangan positif. Jonathan juga mengatakan bahwa alat penunjang kesehatan yang terpasang di tubuh D hanya tersisa satu unit saja.Â