Kabar Baik! David Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Siuman

David bersama wanita inisial A
Sumber :
  • Twitter

VIVA Metro – Ketua Yayasan Sekolah Pangudiluhur Jakarta, Martinus Handoko menjenguk David Latumahina, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo yang dirawat di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Handoko yang ditemani orang tua David saat menjenguk mengatakan, kondisi David saat ini sudah siuman dan membuka matanya. Diketahui bahwa David sempat mengalami koma usai dianiaya oleh Dandy.

“Kami tadi datang bertemu bapaknya mas David, bapak Jonathan dan diceritakan bahwa perkembangannya sangat baik. Saat ini mas David sudah bisa membuka mata,” ujar Handoko ditemui di RS Mayapada Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Handoko juga menjelaskan, alat bantu dalam perawatan David juga hingga kini sudah dilepas pihak medis. Keluarga David pun sangat berterima kasih kepada semua pihak yang mendoakan David.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

“Menurut pak Jonathan itu suatu mukjizat bahwa situasi yang awalnya sangat buruk dan akan memakan waktu panjang untuk pemulihan tapi waktu relatif singkat, mas David sudah bisa membuka mata, kesadarannya dikatakan sekitar 2/3.” ujar Handoko.

Dalam kesempatan ini, Handoko mendukung proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa David harus terus berjalan. Hal ini guna untuk membuat efek jera kepada tersangka.

“Saya kira tetap berjalan, ini sudah menyangkut tindakan kriminal. Saya kira harus tetap ditegakkan supaya memberi efek jera,” ujarnya.

Jonathan Latumahina dan sang anak David

Photo :
  • Twitter

Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A, mendapatkan perlakuan tidak baik.

Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah Dandy Minta Maaf

Rafael Alun Trisambodo sendiri telah meminta maaf atas kejadian viral anaknya yaitu, Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Dandy dan ayahnya Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • Ist

Rafael mengatakan, atas permasalahan yang dilakukan oleh anaknya merupakan permasalahan pribadi. Dia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Rafael menyadari, atas perbuatan anaknya itu telah merugikan orang lain hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab dari kejadian ini banyak masyarakat menyoroti soal pamer kekayaan yang dilakukan Mario berupa mobil dan motor mewah.

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya