Irjen Fadil Mau Dilaporkan ke Propam Jika Tolak Laporan Debt Collector, Kombes Truno Merespons

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang akan menolak laporan pihak debt collector, terkait dengan kasus selebgram Clara Shinta, ditanggapi pihak debt collector.

Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

Melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo menyebutkan, bila ia akan mengadukan Irjen Fadil Imran ke Propam jika tidak menerima laporan mereka.

"Kalau dia tidak terima laporan, ya saya tinggal ke Propam, kan begitu, atau saya ke Kompolnas," katanya.

Propam Diterjunkan Pantau Anggota Jaga TPS, Irjen Karyoto Ungkap Alasannya

Adanya hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, bila saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari pihak debt collector.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

"Belum terima laporan," katanya di Tangerang, Sabtu, 25 Februari 2023.

Lanjut dia, dalam kasus tersebut pun polisi masih melakukan pengejaran pada 4 DPO debt collector lainnya.

"Ini sedang proses dan masih berjalan proses tiga tersangka sudah ditetapkan, sudah dilakukan penahanan, teridentifikasi pada saat di TKP pada saat kejadian ada 7 Tersangka. Maka yang 4 dimasukan daftar pencarian orang," ujarnya.

Nantinya pun, pihak Polda Metro Jaya akan menyebarkan ke seluruh pelosok baik itu jajaran Polda seluruh Indonesia, Polres sampai dengan Polsek terkait dengan proses pencarian 4 DPO tersebut.

"Harapannya ini menjadi pembelajaran kita bersama dalam mekanisme negara kita negara hukum, tidak ada kelompok orang, ataupun kelompok lain itu menjadi di atas hukum," katanya.

Ia juga menegaskam, dalam proses konstruksi yang ditangani Polda Metro Jaya adalah konstruksi perbuatan melawan hukum. Dimana, aksi premanisme yang berkedok debt collector yaitu dengan cara-cara kekerasan.

"Cara-cara perbuatan melawan hukum, bersama-sama melakukan pengancaman bahkan secara konstruksinya pun, tidak hanya korban pada saudari Clara tapi juga adanya petugas, yang sedang melaksanakan tugas kemudian mendapatkan perlawanan secara kasar. Tentu konstruksinya ada dua, baik itu melawan petugas pada pasal 214 KUHPidana, satu lagi adalah terkait dengan adanya pasal 365, 368 dan 335 KUHPidana," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya