Polisi Kembali Periksa Wanita A Terkait Kasus Mario Dandy, Jadi Tersangka?
- Antara
VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa seorang wanita berinisial A (15) dalam perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pengendara Jeep Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20).
Adapun korban penganiayaan Mario Dandy yakni bernama David yang merupakan anak dari pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pemeriksaan untuk AÂ masih berlanjut hingga Sabtu 25 Februari 2023 malam.
"Iya (diperiksa)," ujar Nurma saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.
Polisi menyebut bahwa AÂ sejauh ini masih diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Mario Dandy. AÂ diperiksa ditemani oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, AÂ pun telah diperiksa penyidik bersama dengan kuasa hukumnya pada Kamis 23 Februari 2023.
"Iya diperiksa didampingi dengan pengacaranya," tutur dia.
Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, A (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali.
Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up
Kemudian, kini tak hanya Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Polisi telah menetapkan Shane Lukas atau SLR sebagai tersangka karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy. Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.