Pedagang Starling yang Tusuk Satpol PP Sampai Syarafnya Putus Resmi Jadi Tersangka
- Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA.
VIVA – Pedagang Kopi keliling atau akrab dengan sebutan Starling, AR (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi penusukan kepada salah satu petugas Satpol PP berinisial BRW (25) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Samian mengatakan, bahwa pedangang starling tak hanya ditetapkan sebagai tersangka melainkan juga telah ditahan oleh polisi.
"Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Samian saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.
Kata Samian, AR dikenakan pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
"Dengan ancaman 8 tahun 6 bulan dan atau 5 tahun penjara," ungkap dia.
Diketahui kasus penusukan terhadap anggota Satpol PP Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB.
Anggota Satpol PP tersebut luka serius pada bagian lengan kiri akibat tusukan gunting pelaku dan hingga saat ini Satpol PP tersebut dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Korban ini karena cukup banyak darah yang keluar kemudian beberapa anggota yang ada di lokasi membantu dan dibawa ke RSCM. Saat ini sedang ditangani oleh tim dokter di rumah sakit," ujarnya.
Sementara untuk pelaku hingga kini telah ditahan di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat untuk proses hukum. "Pelakunya sudah diamankan dan saat ini sudah ada di Polsek Menteng," tutupnya.