Mario Dandy di-DO Universitas Prasetiya Mulya, PSI: Lapas Mungkin Lebih Cocok Jadi Kampusnya

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Masyarakat banyak mengecam tindakan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan menganiaya salah satu anak dari pengurus GP Ansor bernama David

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Kini, Mario Dandy telah di-drop out (DO) dari kampusnya yaitu Prasetiya Mulya. Pihak kampus menilai tindakan yang dilakukan Mario Dandy bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia, Furqan AMC menilai lebih baik yang menjadi kampus Mario Dandy adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Jika mahasiswa seperti Dandy tidak berhasil dididik di kampus, sepertinya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lebih cocok jadi kampusnya," kata Furqan dalam keterangannya, Dikutip Minggu, 26 Februari 2023.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Menurut Furqan, tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut jelas tidak dapat ditolerir. Furqan juga mengapresiasi langkah pihak kampus Prasetiya Mulya yang mengambil keputusan tegas untuk mengeluarkan Mario Dandy.

"Tentunya kampus Prasetia Mulya punya pertimbangan matang dengan pendalaman informasi yang cukup untuk mengambil keputusan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo," tuturnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary bersama tersangka penganiayaan

Photo :
  • Antara

Sebelumnya diberitakan, Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak buntut kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David hingga koma.

Keputusan mengeluarkan Mario Dandy itu disampaikan pihak Universitas Prasetiya Mulya melalui akun instagram resminya pada Jumat, 24 Februari 2023. Mario resmi dikeluarkan berdasarkan keputusan dalam rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," bunyi keterangan resmi seperti dikutip dari akun instagram @prasmul.

Pihak Universitas Prasetiya Mulya menyatakan sudah mengamati dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David sejak kasusnya viral hingga masuk ranah penyidikan. Universitas Prasetiya Mulya juga mengecam tindakan yang telah dilakukan Mario Dandy hingga menyebabkan korban koma.

Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Saat Pukuli David

Photo :
  • Tangkapan Layar: Twitter

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," sambungnya.

Lebih jauh, pihak Universitas Prasetiya Mulya mengungkapkan rasa prihatin dan berharap korban dapat segera pulih.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024