Hajar Anak Pengurus GP Ansor DKI, Mario Dandy Minta Maaf Lewat Pengacaranya
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Pengendara Jeep Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya menyampaikan permintaan maaf usai melakukan kekerasan kepada anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta yang bernama David (17). David dianiaya oleh Mario Dandy hingga koma di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Permintaan maaf Mario Dandy itu diungkapkan melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 25 Februari 2023.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," kata Dolfie kepada wartawan, Sabtu, 25 Februari 2023.
Kemudian, Dolfie pun mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan karena mendapat panggilan dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Ada pemeriksaan tambahan, belum ada (gelar perkara)," kata Dolfie.
Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan, pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up.
Kemudian, kini tak hanya Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Polisi telah menetapkan Shane Lukas atau SLR sebagai tersangka karena turut serta dalam aksi penganiayaan.
Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.