Kasus Penganiayaan David, Ayah Mario Dandy Bakal Diperiksa Polisi?
- Tangkapan layar Anisa Aulia/VIVA.
VIVA Metro – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menegaskan, pihaknya tak mau berandai-andai terkait pemeriksaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo atas kasus penganiayaan yang menjerat sang anak.
Kombes Ady mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan jika mereka melihat atau mengetahui peristiwa yang terjadi. Pun, jika membutuhkan keterangan tambahan, penyidik juga bisa memeriksa kembali saksi-saksi lain, termasuk ayah Mario, Rafael.
"Apabila nanti ada yang kami temukan, ada yang kami perlukan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi berdasarkan apa yang dia tahu dan dia dengar tentunya akan kami lakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan itu," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
"Sampai dengan detik ini, kami tak boleh berandai-andai," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Rafael Alun Trisambodo turut diperiksa penyidik terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap anak pengurus GP Ansor, David.
"Kalau perlu, bapaknya dipanggil juga, kok bisa punya anak kayak begini," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang berinisial S. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.